Tanjungpinang- Sejelumlah mobil dinas Anggota DPRD Kota Tanjungpinang hari ini seluruhnya sudah diserahkan ke pihak Pemko Tanjungpinang. Tampak deretan mobil terparkir dihalaman kantor Pemko saat ini,(29/1).
Sebagaimana diketahui terkait pengembalian puluhan kendaraan dinas anggota DPRD tersebut ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.
Pengembalian mobil dewan ini, sudah sesuai peraturan yang sudah ditentukan bahwa anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi, jadi para anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dan berlaku seluruh Indonesia.**
Berita foto: Talip.*